JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya melaporkan panitera pengganti Makhfud ke Mabes Polri atas dugaan penyuapan. Bagaimana sikap Makhfud?
“Kecewa atas pelaporan MK yang memperkarakan klien kami,” kata Andi M Asrun, kuasa hukum Makhfud, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (14/12/2010).
Pelaporan tersebut, lanjut Andi, sama saja MK mencoba kambing hitam dalam kasus dugaan penyuapan Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Itu mencoba mencari kambing hitam. MK telah membenturkan dua lembaga hukum yakni KPK dan Polri,” tuturnya.
“Kita merasa dibohongi mentah-mentah, karena sebelumnya akan membawa hasil rekomendasi tim ivestigasi ke KPK. Tetapi tiba-tiba melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, jadi Djanedjri M Gaffar (Sekjen MK) berbohong sama saya,” lanjutnya.
Meski demikian, tambah Andi, pihaknya tidak keberatan atas pelaporan tersebut. “Silahkan saja laporkan klien kami,” tegasnya.(kem)
Rabu, 15 Desember 2010
Dilaporkan, Makhfud Nilai MK Adu Domba KPK & Polri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar