Kementerian Pendidikan Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk tetap mengadakan ujian nasional atau UN sebagai syarat kelulusan. Namun, UN tidak memveto kelulusan.
Kelulusan seorang siswa juga tergantung pada nilai rapor selama tiga tahun dan ujian sekolah. "Tidak terjadi veto, namun Komisi X memberikan formula," ujar Wakil Ketua Komisi X Rully Chairul Azwar dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senin (13/12/2010).
Pihak pemerintah menyetujui formula atau rumus penentuan nilai akhir yang direkomendasikan DPR. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menyampaikan, pemerintah 99 persen sepandangan dengan DPR terkait rumus penentuan nilai akhir yang merupakan gabungan nilai seluruh mata pelajaran itu.
"Tinggal detail teknis menyangkut jadwal penyelenggaraan UN dan lain-lainnya," kata Nuh.
Hanya saja, formula atau rumusan penentuan nilai akhir siswa tersebut belum final. Pihak pemerintah berjanji segera merumuskan formula atau rumusan akhir yang menjadi kesimpulan Diknas agar dapat disosialiasikan.
"Tidak bisa lama-lama bagaimana formula yang idelanya supaya siswa bisa segera tahu. Sekarang 13 mata pelajaran dianggap penting semua, mereka tidak hanya belajar enam mata pelajaran saja," kata Rully.
DPR juga meminta kepada Kementerian Pendidikan untuk menyelesaikan persoalan UN lainnya, seperti pengawasan, distribusi naskah dan percetakan, serta pengaturan jadwal penyelenggaraan UN dan ujian sekolah. "Ujian sekolah di luar saja supaya tidak ada rekayasa, baru seminggu kemudian UN," tambah Rully. (Courtesy Kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar