Kamis, 03 Maret 2011

Gubernur Minta Usia Pensiun PNS di 58 Tahun



VIVAnews
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E. E Mangindaan mendapat pesan khusus dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Soekarwo meminta usia pensiun pegawai negeri sipil diperpanjang jadi 58 tahun.

"Gubernur Jatim mengusulkan itu. Sebelumnya, Korpri juga mengajukan ke saya saat berada di Rakenras Kemenpan dan usulannya juga minta usia pensiun di umur 58 tahun," kata E. E Mangindaan di Gedung Negara Grahadi Surabaya Rabu, 2 Maret 2011.

Menpan mengatakan, sejumlah usulan yang ditampung seputar argumen yang menyebut bahwa pensiun PNS layaknya hingga 58 tahun, dan itu sesuai fakta kehidupan. TNI bisa pensiun di usia 58 tahun dan penerimaan negara masih terus meningkat.

"Ini akan kita salurkan ke komisi II DPR. Mungkin Undang-undangnya bisa direvisi," katanya.

Soekarwo mengatakan, selama ini PNS pensiun di usia 56 tahun. "Di usia itu PNS masih bisa bekerja maksimal," kata Pakde Karwo di sela acara Gelar Komitmen Pelayanan Kepegawaian Berbasis Elektronik Provinsi Jawa Timur, di Grahadi. Dengan alasan itu, Soekarwo mengusulkan Menpan untuk menindaklajutinya.

Terlihat hadir dalam acara yang digelar Pemprov Jatim tersebut diantaranya, Ketua Komisi II DPR RI Taufik Efendi, bupati dan walikota se-Jatim, Kepala BKD se-Jatim serta kepala SKPD di lingkungan Pemprov Jatim.

Tidak ada komentar: