Rabu, 22 Desember 2010

Pejabat Terima Tiket Final AFF Wajib Lapor KPK


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara yang menerima tiket final Piala AFF Suzuki 2010 untuk melapor terlebih dulu ke lembaga antikorupsi ini.

Sebab segala jenis pemberian pada pegawai negeri sipil dan pejabat negara bisa dikenai pasal gratifikasi.

"Melalui forum ini kami mengimbau agar segera melaporkan berapapun yang diterima. Tentunya bukan masalah siapa yang mengkoordinir. Tapi yang menerima itu termasuk penyelenggara negara atau bukan,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Selasa (21/12/2010).

Jasin mengingatkan, jika selama ini para menteri sebagai penyelenggara negara maupun eselon satu menerima tiket gratis untuk nonton dari Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, seharusnya melapor.

Hal ini, sambung Jasin, untuk mendorong tingkat ketaatan para pejabat terhadap undang-undang. "Itu bukan perintah KPK, tapi undang-undang,” ujar dia.

Menurutnya, tak ada pengecualian dalam semua bentuk penerimaan, termasuk tiket final AFF. “Tidak ada limitasi kecilnya apalagi dalam bentuk tiket, apalagi itu mahal,” imbuhnya.(ful)

Tidak ada komentar: