Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit dan Impor Sapi
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, penetapan status Bachtiar sebagai tersangka dikeluarkan KPK sejak pertengahan Januari 2010. ''Dalam penyidikan kami menetapkan BC (Bachtiar Chamsyah) sebagai tersangka,'' kata Johan di KPK kemarin (1/2).
Menurut Johan, dari hasil penyidikan, Bachtiar disangka dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 2 (1), pasal 3, dan pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan, memperkaya orang lain, dan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.
Johan membeberkan, kasus yang menyeret Bachtiar itu berawal dari proyek pengadaan sekitar 6.000 unit mesin jahit semasa menjadi menteri pada 2004. Itu terkait program pengentasan kemiskinan senilai Rp 51 miliar. ''Setelah diusut, KPK menemukan (dugaan) penyelewengan senilai Rp 24 miliar,'' jelas Johan.
Dalam pengadaan mesin jahit, Depsos bekerja sama dengan PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo). Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap, penerima bantuan tidak tepat sasaran. Penerima bantuan, antara lain, pemilik usaha konveksi di Jatim dan Sumut. Padahal, seharusnya mesin jahit itu untuk membantu masyarakat miskin.
Setelah proyek mesin jahit, Depsos kembali membuka proyek pengadaan impor sapi pada 2006. Tim penyidik, kata Johan, menemukan indikasi kerugian negara Rp 3,6 miliar dari nilai proyek senilai total Rp 19 miliar. ''Semua (detail) kerugian negara masih kami hitung lagi,'' ucap Johan. Menurut dia, proyek pengadaan mesin jahit dan impor sapi melibatkan sejumlah rekanan melalui penunjukan langsung. ''Dalam proyek ini, ada (pihak) yang diperkaya,'' imbuh mantan wartawan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar