Antasari Ikut Terseret
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar bakal diseret menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang KPK yang melibatkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (25/9/2009).
"Pelapor, Pak Antasari juga akan jadi tersangka. Karena dalam UU 30 Tahun 2002 pasal 36 disebutkan bahwa Pimpinan KPK dilarang menemui tersangka," kata Kapolri.
Sehingga, kata Bambang, perkara itu akan displit. Selain jadi pelapor, Antasari juga bakal dijadikan tersangka.
Selain itu, menurut Bambang, ada tambahan sanksi yuridis bagi Antasari. "Itu di pasal 65 ada sanksi yuridis lima tahun," tegasnya. Polisi, kata Kapolri hanya menjalankan proses hukum yang dimaksud dalam UU 30 Tahun 2002 dan UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Dari aspek penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilaporkan oleh Pak Antasari. Dan yang berkaitan dengan masalah penyuapan dan pemerasan," jelasnya. (ded)(ahm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar